Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru

SEOmangat – Guru adalah sebutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia dengan berbagai jenis ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada peserta didik, peserta didik atau peserta didik. Peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sangat besar dan tidak ternilai harganya, karena dengan ilmu yang dimiliki dan ditransmisikan guru dapat memajukan peradaban suatu bangsa.

Mengingat pentingnya peran guru, maka pemerintah mengaturnya melalui Undang-Undang Guru dan Guru Besar Nomor 14 Tahun 2005, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Kualitas pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari peran guru, oleh karena itu guru harus berkualitas. Mutu yang dimaksud meliputi kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Guru Besar Nomor 14 Tahun 2005.

Pengertian Guru

Guru, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Guru Besar, adalah pendidik profesional yang tugas pokoknya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menasihati, dan menilai peserta didik sejak dini. pendidikan anak melalui pendidikan formal. , pendidikan dasar dan menengah.

Tugas Utama Guru

Berdasarkan pengertian guru tersebut di atas, dinyatakan bahwa tugas pokok guru adalah:

• Mendidik.
• Mengajar.
• Memandu.
• Benar.
• Praktik.
• Menilai.
• Melakukan penilaian.

Tugas utama dilakukan pada siswa dari modalitas dan jalur pendidikan formal pendidikan awal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Memperhatikan tugas pokok guru, seorang guru harus memenuhi syarat untuk menjadi seorang guru.

Syarat Umum Guru

Persyaratan mengajar berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 adalah sebagai berikut:

• Memiliki gelar universitas.
• Memiliki kualifikasi keahlian.
• Memiliki sertifikat pendidik.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi Akademik

Gelar akademik diperoleh oleh perguruan tinggi untuk program studi menuju gelar atau gelar empat, sebagaimana diatur dalam pasal 9 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru Besar dan Dosen.

Kualifikasi Kompetensi

Keterampilan yang diperlukan untuk menjadi guru sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Guru dan Guru Besar Nomor 14 Tahun 2005, terdiri dari:
• kompetensi pedagogis; adalah kemampuan mengelola belajar siswa.
• kompetensi pribadi; merupakan keterampilan pribadi yang berkesinambungan, berakhlak mulia, arif dan berwibawa, selain menjadi teladan bagi siswa.
• kompetensi sosial; adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efektif dengan siswa, guru lain, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar.
• Kompetensi profesional yang diperoleh dari pelatihan kejuruan; itu adalah kemampuan untuk menguasai subjek secara luas dan mendalam.

Sertifikat Pendidik

Untuk sertifikat pendidik diatur dalam ketentuan pasal 11 sampai pasal 12 undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang telah terakreditasi program rekrutmen guru yang ditetapkan pemerintah. Sertifikasi pendidik dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sehat Jasmani dan Rohani

Seseorang yang akan diangkat menjadi guru harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional

Seorang guru harus memiliki kemampuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, melalui metode pembelajaran yang diprogramkan pemerintah, untuk mencapai tujuan tersebut.

Pengangkatan Guru

Pengangkatan guru diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Berdasarkan sertifikat studi, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat sebagai guru pada satuan pengajaran tertentu.

Kewajiban Pemerintah Terhadap Guru

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pedagogik guru pada jabatan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Guru dan Guru Besar Nomor 14 Tahun 2005 dan selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber:

Kelas Elektronika